a. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
b. Jima' (bersenggama).
c. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini
adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang
berpuasa.
d. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena
onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun
keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa
sengaja.
e. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang
wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada
pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
f. Sengaja
muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui
mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang
barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad,
Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan :
"Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti
puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1)
dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam
silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
g. Murtad dari Islam
(semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan
segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka
mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah
mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88).
Tidak batal puasa orang yang
melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau
dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau
air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat
puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa
Sumber dari sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar